MEULABOH - Dua anggota kepolisian di Aceh Barat menjalani pemeriksaan Provos terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dialam seorang anak di Kecamatan Arongan Lambalek.
“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Asa Putra dikutip Antara, Rabu, 3 November.
Kompol Asa Putra menjelaskan pemeriksaan dua orang personel Polri tersebut diduga terkait penanganan kasus laporan masyarakat, soal seorang anak mengalami pelecehan seksual di Aceh Timur.
Menurut dia, anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orangtua korban sebesar Rp2 juta sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.
Sedangkan oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, kata Kompol Asa Putra, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga persoalan ini muncul ke permukaan publik.
BACA JUGA:
Kompol Asa Putra menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang berunjuk rasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.
Dia menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.
“Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik,” kata Kompol Asa Putra.