TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur, memastikan oknum ustadz atau guru mengaji berinisial NK yang dituduh cabul terhadap beberapa santriwatinya, kini telah diperiksa dan dikenai wajib lapor selama dua kali dalam setiap pekannya, yakni pada Selasa dan Kamis.
"Demi kelancaran penyidikan, saksi terlapor kami wajibkan absen tiap Selasa dan Kamis ke Mapolres Tulungagung," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih dikutip Antara, Senin, 15 November.
NK sejauh ini bersikap kooperatif dengan penyidik. Namun dalam keterangannya saat dilakukan pemeriksaan, ia membantah sebagian besar keterangan saksi korban.
"Keterangan terlapor, dia tidak melakukan apa yang disampaikan oleh murid-muridnya," katanya menyampaikan perkembangan hasil penyidikan.
Menurut Retno, terlapor NK berdalih tindakannya semata bertujuan untuk mengarahkan gerakan sholat para santriwatinya.
Terlapor mengaku hanya menyentuh pantat dan paha korban, ujar dia.
"Kayak sujud atau ruku memang dia memegang bagian pantat untuk mengarahkan gerakan salat," katanya.
Hingga saat ini sudah ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi, termasuk terduga pelaku, korban serta pelapor.
"Sembilan orang itu terdiri dari satu pelapor, satu korban, enam saksi yang terdiri dari tiga anak-anak dan tiga orang dewasa, serta terlapor sendiri," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Lantaran ada perbedaan antara keterangan korban dan terlapor. Terlapor membantah telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, oknum guru ngaji berinisial NK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 22 Oktober karena telah melakukan pencabulan kepada santriwatinya.
Tindakan pelecehan itu informasinya beberapa kali terjadi saat mengaji dan latihan sholat. Perbuatan NK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 22 Oktobeer.
Apalagi ada upaya pihak desa yang berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalan mediasi pada Minggu, 24 Oktober.
Tokoh desa tempat NK tinggal yang ikut mediasi antara NK dan keluarga korban, Eko menjelaskan NK mengakui perbuatannya, meski masih samar.