TANGERANG – Satu dari tiga orang pelaku pencurian di salah satu sekolah Taman Kanak (TK), ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Serpong, Tangerang Selatan.
Petugas menangkap R, salah satu pelaku yang melarikan diri ke Parung Bogor. Kata Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi, R adalah seorang residivis kasus pencurian. Kini R ditangkap kembali atas kasus yang sama.
"Tersangka ditangkap di Parung," kata Kompol Yudi Permadi, saat dihubungi, Rabu 3 Oktober.
Yudi menjelaskan juga bahwa para pelaku beraksi dengan cara memanjat sebuah ruko di samping sekolah. Lalu mereka masuk melalui jendela teralis lantai dua bangunan sekolah.
"Lewat ruko samping. Kemudian pelaku masuk dengan menjebol jendela dan merusak tralis jendela. Untuk barang bukti saat ini masih ada oleh tersangka, tidak sempat terjual," terang Yudi.
Sebelumnya pelaku berhasil membobol sekolah Bocah Girang di Jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tiga orang kawanan maling ini seolah berhasil membawa alat perlengkapan milik sekolah TK.
Pembobolan ini menyebabkan pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp45 juta.
BACA JUGA:
Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menegaskan, pelaku berinisial R, yang berhasil diamankan itu, merupakan seorang residivis. Pelaku R, diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Parung, Bogor.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Apriyanto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dari kasus tersebut.
Dia menerangkan, kalau pelaku R, yang merupakan residivis kambuhan itu, diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Parung.
Tepatnya, saat dilakukan tindak penangkapan pelaku bersembunyi di dalam lemari.
"Tersangka ngumpet di lemari, dia tahu sedang dicari Polisi. Pas mau ditangkap dia sembunyi di lemari," terang dia.
Akibat perbuatannya, R disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.