4 Pelaku Pembobol Mesin ATM di Solo Diringkus, Sudah 7 Kali Beraksi Raup Duit Rp261 Juta
Rilis kasus pembobolan ATM di Solo/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SOLO - Tim Satreskrim Polres Kota Surakarta menangkap empat pelaku kasus kejahatan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BRI dan Bank Mandiri di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Keempat pelaku pembobol ATM tersebut yakni Firnando (20) dan Ihsan alias San (45), keduanya warga Tanggamus Bandar Lampung, Irhamudin alias Irham (38) dan Ibnu Amirullah (27), keduanya warga Cikupa Tangeran Banten.

"Tiga dari empat pelaku itu, merupakan seorang residivis kasus yang sama di Jawa Barat dan Jakarta. Pelaku Firnando bukan residivis," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Antara, Selasa, 2 November.

Empat pelaku membobol mesin ATM milik BRI di Solo, sebanyak tujuh tempat dengan kerugian mencapai Rp239 juta dan di ATM milik Mandiri ada sebanyak lima titik dengan kerugian mencapai Rp22 juta.

Kepolisian menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dari pihak bank yang dirugikan pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan kejadian di ATM BRI Jalan Abdul Rahman Saleh.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dan menangkap para pelaku di tempat kost Kelurahan Gayam Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Senin, 25 Oktober. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

"Pelaku modus dengan berbagai peran, ada yang bertugas memasukkan kartu ATM dan ketika uang akan keluar kemudian mesin ATM dimatikan dan selanjutnya merusak mesin ATM," ungkap Kapolresta.

Para pelaku biasanya melakukan aksi kejahatan membobol mesin ATM di tempat yang sepei seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Solo.

Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AD-5056-ACB, tiga buat kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM BNI, CIMB Niaga, dan BCA, satu buah alat stik dan penjepit, satu potong jaket warna kuning.

Atas perbuatan empat pelaku aksi kejahatan pembobolan mesin ATM dapat dijerat dengan pasal 363 ke- 5e dan ke-4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.