Bagaimana Perceraian Peloroti Legitimasi Lembaga Perkawinan
Ilustrasi (Christine Fuller/Pixabay)

Bagikan:

Kita telah melihat korelasi antara tingkat kesiapan pasangan menikah dengan tingginya angka perceraian lewat "Banyak Perceraian karena Kurang Siap Menikah". Lanjutan dari Tulisan Seri bertajuk "Pernikahan Hari Ini", kita sekarang lihat bagaimana perceraian memengaruhi kepercayaan pada lembaga pernikahan. Maka, persiapan nyatanya memang penting. Bahkan bagi mereka yang baru lepas dari perceraian. 

Di Indonesia, angka perceraian terbilang tinggi. Tahun ke tahun, angkanya terus melonjak. Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, tercatat angka perceraian mencapai 353.843. Tahun 2016, angkanya kembali meningkat jadi 365.654. Di 2018, angkanya melonjak tinggi sampai 408.202. Celakanya justru pasangan muda yang kerap terjebak dalam situsi perceraian.

Kami berbincang dengan berbagai ahli dan praktisi membahas persoalan ini. Situasinya makin jelas. Jika pernikahan bukan hal yang mudah dihadapi, maka perceraian adalah perkara yang amat rumit untuk dilakoni. Dengan kondisi yang banyak terjadi, kami lagi-lagi perlu menegaskan bahwa kesiapan diri adalah faktor krusial, bahkan bagi mereka yang baru lepas dari perceraian.

Dengan kata lain, amat penting bagi pasangan-pasangan yang baru bercerai untuk mengidentifikasi permasalahan rumah tangga yang sebelumnya ia jalani sebelum menjalin pernikahan baru. Tentu saja, setiap orang berhak mendapatkan kehidupan pernikahan yang diidamkan. Namun, bagi pasangan yang sempat mengalami perceraian, introspeksi adalah langkah bijak yang tak boleh terlewat.

"Kegagalan itu karena apa? Apa yang saya perbuat? Apa saya salah? Saya jangan sampai menemukan hal yang sama. Kalau saya menemukan hal yang sama, apa yang harus saya lakukan supaya tidak timbul perceraian lagi. Jadi itu kan harus ditelaah yang lama, ibaratnya harus dianalisis," tutur psikolog dari Universitas Indonesia Rose Mini kepada VOI lewat sambungan telepon, Selasa, 17 Desember.

Praktisi hukum, Bayu Sinuraya mengamini pernyataan Rose Mini. Sebagai pengacara yang kerap menangani perkara perceraian, Bayu melihat banyaknya pernikahan yang diakhiri perceraian turut memeloroti kepercayaan pada lembaga pernikahan macam Pengadilan Agama serta segala nilai luhur yang dijunjung dalam sebuah pernikahan.

"Praktisi hukum tidak bisa karena (mendorong introspeksi) di luar hak praktisi. Namun, terjadi penurunan kepercayaan kepada lembaga perkawinan. Rasa menghargai terhadap lembaga perkawinan kurang," kata Bayu kepada VOI, Rabu, 18 Desember.

Proses rumit

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan proses perceraian yang perlu ditempuh tiap-tiap pasangan. Menurutnya, proses ini sebenarnya bisa dilakukan tanpa bantuan kuasa hukum. Hanya saja, banyak masyarakat awam yang tak paham proses persiapan persidangan sehingga banyak yang akhirnya menggunakan kuasa hukum untuk mewakili mereka.

Sebelum melakukan kerjanya, kuasa hukum biasanya akan melakukan wawancara terhadap klien mereka. Hal ini penting sebagai persiapan pengajuan materi hukum dalam gugatan perceraian. "Kita akan interview, mencari informasi sebanyak-banyaknya. Dasar dia mengajukan gugatan itu apa," tutur Bayu.

Setelah menggali informasi lewat interview, pihak kuasa hukum akan membuat surat gugatan perceraian dan mendaftarkan gugatan ke wilayah domisili pihak tergugat. "Ada memang, aturan di mana gugatan itu diajukan, ada aturannya. Setelah dimasukkan gugatan di kepaniteraan, akan dapat nomor perkara berikut jadwal sidangnya," Bayu.

Selanjutnya, pihak beperkara diwajibkan hadir dalam persidangan. Ya, meski kehadiran mereka penting, Bayu tak menampik banyaknya pasangan yang memutuskan tak menghadiri proses persidangan. Dalam sidang pertama, biasanya pihak beperkara akan menjalani proses mediasi dengan hakim sebagai mediator.

"Proses mediasi itu, gambarannya, hakim mediator yang memediasi para pihak dan mengupayakan tiap pihak tak bercerai. Dalam artian, dia tidak masuk ke pokok perkara dan mencoba mendamaikan," jelas Bayu.

Hanya saja, proses ini bisa dikatakan sebagai sebuah formalitas agar proses sidang hingga putusan bisa dilakukan. Bukan apa-apa. Menurut pengamatan Bayu, hakim tak pernah menolak gugatan perkara perceraian yang diajukan. 

"Sulit bagi hakim untuk memutus tidak bercerai. Namun salah satu dari pasangan sudah tidak ada lagi yang mau serumah. Kalaupun tidak dikabulkan, toh, hidup rumah tangganya sudah tidak harmonis," tutur Bayu.

Hak asuh dan gana-gini

Usai perceraian, konflik kerap terjadi terkait hak asuh anak dan harta gana-gini. Bayu menjelaskan, proses pembagian harta gana-gini biasanya dilakukan dengan dua cara, yakni kesepakatan dan mengajukan gugatan lagi ke pengadilan usai putusan sidang cerai diketuk hakim.

Harta gana-gini ini adalah harta yang didapat usai pasangan menikah dan hidup bersama. "Harta tersebut bisa kekayaan bersama bisa berupa harta dan utang," jelasnya.

Bila proses ini tak diajukan ke persidangan, maka keputusan pembagian yang telah disepakati oleh dua belah pihak haruslah didaftarkan ke notaris untuk mendapat kekuatan hukum.

Sementara, untuk proses hak asuh anak, dalam agama Islam, biasanya sang ibu yang punya hak untuk mengurus anak yang belum akil balig kecuali ada syarat yang membuat sang ibu tak bisa mengurus anaknya.

Misalnya, sang ibu adalah pemabuk atau dihakimi dengan berbagai pertimbangan tak bisa bertanggung jawab, maka sang ayah mendapatkan hak asuh anak.

Terkait pekerjaan, Bayu menyebut hal ini sebagai hal yang tak begitu berpengaruh dalam pertimbangan pemberian hak asuh. Alasannya, dalam sudut pandang hukum, seorang ayah berkewajiban membiayai kebutuhan anak sekalipun hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.