JAKARTA - Sekitar 96 ribu perkawinan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak tercatat oleh lembaga pernikahan. Padahal ada banyak dampak yang bakal terjadi dari situasi ini.
"Pernikahan ada tercatat dan tidak tercatat. Perkawinan tercatat dicatatkan di lembaga pernikahan, yang beragama Islam di KUA kemudian dicatatkan di kami dan nonmuslim lewat pengadilan juga dicatatkan di kami," kata kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun, Kamis 9 Desember.
Ia menyampaikan hal tersebut usai acara focus group discussion (FGD) implementasi dan penanganan perkawinan belum tercatat di kartu keluarga (KK).
Bagus menjelaskan mereka yang tidak tercatat kemungkinan tidak memiliki dokumen pernikahan, kedua karena dokumen hilang dan tidak mau mencari, ketiga memang betul-betul tidak tercatat seperti nikah siri atau nikah menurut kepercayaannya masing-masing.
"Oleh undang-undang diakui semuanya. Jumlah tersebut masih angka kolaboratif, inilah yang menjadi bahan diskusi sehingga angka ini harus didalami lagi sehingga nanti yang nikah tidak tercatat itu secara administrasi bisa diselesaikan," katanya.
Ia menyebutkan Disdukcapil Kabupaten Temanggung menerbitkan dokumen pernikahan 380 ribu lebih.
"Sebanyak 96 ribu datanya belum tercatat. Ketika yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tentang pernikahan otomatis di kami tidak tercatat pernikahannya," katanya.
Bagus menyampaikan perkawinan tidak tercatat itu perkawinan tidak ada ikatan hukumnya, tidak berdampak hukum, tidak ada perlindungan hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan.
"Pernikahan tidak tercatat akhirnya menimbulkan persoalan, banyak perceraian, perceraian ketika akan menikah lagi juga susah akhirnya harus isbat perkawinan dan isbat perceraian. Dampak administrasinya tidak ada, karena kami mencatat sesuai fakta yang ada," katanya.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq dalam sambutannya menyampaikan dalam beberapa waktu terakhir hangat dibicarakan tentang pencantuman "perkawinan belum tercatat" di kartu keluarga bagi pasangan nikah siri/nikah secara agama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia menyampaikan pasangan yang tidak atau belum mencatatkan perkawinannya tetap bisa memperoleh kartu keluarga, sama halnya dengan perkawinan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi perkawinan nonmuslim.
"Secara substansi kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri sehingga anak tersebut jelas disebutkan siapa bapak biologisnya," katanya.
Namun demikian, katanya di sisi lain hal tersebut berpotensi bertentangan dengan norma dan keberadaan lembaga lainnya. Walaupun status kawin belum tercatat bukan merupakan legitimasi perkawinan siri , namun dapat memberikan dampak yang tidak sederhana. Salah satunya dikhawatirkan dapat menyuburkan pernikahan siri di masyarakat.