Berbagai Alasan Menolak Angka 19 sebagai Usia Minimal Perkawinan
Ilustrasi foto (Congerdesign/Pixabay)

Bagikan:

Lewat artikel "Bagaimana Perceraian Peloroti Legitimasi Lembaga Perkawinan", kita telah melihat bagaimana tingginya angka perceraian membuat kepercayaan pada lembaga pernikahan menurun. Bagian dari Tulisan Seri VOI, "Pernikahan Hari Ini", kita kali ini akan mendalami salah satu akar masalah paling penting dari segala persoalan ini. Kenapa kita harus sepakat menolak pernikahan bagi pasangan-pasangan yang masih teramat muda.

Di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dua bocah remaja 13 dan 14 tahun mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA setempat. Lebih dari itu, mereka juga mengajukan gugatan dan dispensasi ke Pengadilan Agama. Bukan kehamilan, apalagi desakan lingkungan. Dua remaja menikah karena sang gadis berinisial AM takut tidur sendirian di rumah usai ditinggal meninggal dunia oleh sang ibu.

Tahun 2017, kasus pernikahan dini lain juga terjadi. Kasus yang terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu melibatkan sepasang remaja berusia 17 dan 15 tahun. Kedua remaja dinikahkan karena terlampau sering pulang dinihari. Dua pihak keluarga tak ingin anak remaja mereka diserang berita negatif. Maka, pernikahan dipilih sebagai solusi.

Bak gunung es. Kedua kasus di atas adalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pernikahan dini lain di Indonesia. Banyaknya pasangan yang menikah di bawah umur membuktikan pemahaman dangkal masyarakat soal usia pernikahan. Masyarakat nampaknya tak paham kenapa ada usia minimum yang dianjurkan bagi manusia untuk memulai kehidupan pernikahan.

Negara pun sejatinya telah mencoba mengatur persoalan ini. Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan hanya diizinkan untuk pria yang telah mencapai usia 19 tahun dan wanita di usia 16 tahun. UU itu kemudian direvisi dengan perubahan substansi bahwa usia minimal pernikahan pria dan wanita disetarakan di angka 19 tahun.

Banyak pihak yang mendukung langkah tersebut. Salah satunya adalah Menteri Kesehatan (Menkes) saat itu, Nila F Moeloek. Ia mengatakan, revisi UU Perkawinan akan meminimalisir angka kematian ibu dan anak dari proses persalinan prematur --dari sisi kesehatan reproduksi dan kesiapan fisik-- alias belum seharusnya.

Pada perjalanannya, proses revisi UU Pernikahan yang dilakukan sejak 2014 tidak berjalan mulus. Banyak yang berbeda pandangan terkait 'usia dewasa'. Awalnya, pengajuan revisi batas usia minimal pernikahan adalah 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun untuk laki-laki. Namun, rumusan itu ditentang oleh sejumlah fraksi di DPR. Mereka menilai angka tersebut terlalu tinggi.

Dalam sudut pandang teologi, rumusan tentang usia matang pernikahan juga memunculkan kebingungan. Setiap agama memiliki pandangan masing-masing. Ada yang menunjuk angka 15 tahun sebagai usia ideal. Ada juga yang menyatakan rentang antara usia 16 hingga 20 tahun sebagai usia matang pernikahan. Lainnya diasumsikan telah mencapai usia dewasa dan pantas menikah jika sudah haid atau mengalami mimpi basah.

Akhirnya, DPR mengetuk palu, menetapkan angka 19 sebagai usia ideal. Di usia tersebut, manusia diasumsikan telah memiliki kematangan mental dan pikiran. Setidaknya untuk menentukan mana yang baik dan buruk. Namun, tentu saja. Pernikahan jauh lebih kompleks dari baik dan buruk atau hitam dan putih. Kami menghubungi sejumlah pakar untuk menimbang seberapa tepat ketetapan UU Perkawinan dan angka 19 tahun yang termaktub di dalamnya.

Menimbang angka 19

Dari sisi psikologis, manusia di usia 19 tahun secara alami masih membutuhkan proses pencarian jati diri. Membebani mereka dengan tanggung jawab pernikahan pun sejatinya amat berat untuk ditanggung. Di usia tersebut, manusia masih membutuhkan proses untuk menjalani kehidupan dengan tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

"Kalau dia terlalu muda, di mana tugas perkembangannya masih mencari identitas diri, mau seperti apa saya, gimana mau berkarier, masih sibuk lagi, ditambah peran lagi nanti setelah menikah bikin dia pusing. Sampai dia rasanya saya enggak bisa deh beradaptasi," tutur Rose Mini, dihubungi VOI, beberapa waktu lalu.

Dari sisi kesiapan fisik dan kesehatan reproduksi, angka 19 tahun tampak lebih tak masuk akal. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Hasto Wardoyo tegas menyebut rumusan yang ditetapkan UU Perkawinan belum ideal. Menurut Hasto, lembaganya sendiri menunjuk angka 21 tahun sebagai usia minimal seeseorang boleh menikah.

Angka itu didapat lewat penelitian di berbagai belahan dunia. Penelitian itu menunjukkan bahwa usia 20 sampai 35 adalah waktu ideal untuk seorang wanita bereproduksi. "Sementara ini BKKBN mengambil promosi 21 tahun. Karena kalau promosi 21 tahun, kalau gagal kan 20 tahun. Karena kalau menurut penelitian, reproduksi sehat (itu) 20 tahun sampai 35 tahun. Karena lewat dari itu juga (35 tahun) enggak bagus," papar Hasto kepada VOI lewat sambungan telepon, Kamis, 19 Desember. 

Pernikahan dini juga sangat erat kaitannya dengan angka kematian ibu dan bayi. Pun untuk kesehatan si jabang bayi. Stunting atau gangguan pertumbuhan pada bayi nyatanya amat bergantung pada kesiapan sang ibu mengandung. Indonesia sendiri adalah negara dengan angka kematian ibu dan bayi tertinggi se-Asia Tenggara. Meski mengalami penurunan menjadi 305 kasus pada 2019, posisi Indonesia tak tergeser.

"Kalau ibunya banyak yang mati kan bayinya enggak terurus. Anda bisa bayangkan, bayi yang tidak terurus dan tidak dapat ASI dari ibunya itu berapa di Indonesia. Karena begitu ditinggal mati ibunya, mau ASI dari siapa. Itu kan saling kait mengait. Makanya kalau kita ingin memperbaiki kualitas SDM itu dimulai dari produknya, reproduksinya," terang Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan risiko yang dapat dialami seorang perempuan dan bayi yang dikandung pada usia kelewat muda. Di usia 20 tahun, panggul seorang perempuan belum mencapai diameter 10 cm. Sedangkan ukuran kepala bayi berukuran 9,8 atau 9,9 cm. Jadi, jika mengalami kehamilan di usia 16 tahun, kepala bayi tersebut tidak cukup melewati panggul dan menyebabkan kelainan bentuk kepala. Bentuk panggul yang belum pas juga menaikkan risiko persalinan asfeksi. 

"Ini kan kasihan perempuan-perempuan itu banyak sekali yang layu sebelum berkembang, istilahnya. Dia harusnya jadi bibit unggul, melahirkan anak yang unggul tapi di tengah jalan dia harus nikah, kawin, dan hamil akhirnya dia sendiri menjadi bibit yang tidak unggul dan melahirkan bibit yang tidak unggul," kata Hasto.

Ikuti Tulisan Seri edisi ini: Pernikahan Hari Ini

Terkait