JAKARTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta mencatat ada 29 permohonan dispensasi pernikahan usia anak sepanjang 2020 atau hampir sama seperti jumlah dispensasi pada tahun sebelumnya.
"Jumlah tersebut hampir sama seperti tahun sebelumnya meskipun ada perbedaan untuk permohonan jumlah dispensasi bagi anak perempuan dan laki-laki," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad dilansir Antara, Sabtu.
Pada 2019, permohonan dispensasi untuk anak perempuan berusia 16 tahun ke bawah berjumlah sembilan anak dan pada 2020 naik menjadi 13 anak.
Sedangkan permohonan dispensasi pernikahan untuk anak laki-laki berusia kurang dari 19 tahun pada 2019 tercatat 23 anak dan pada 2020 turun menjadi 16 anak.
Pencatatan tersebut disesuaikan dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal 16 tahun bagi perempuan dan minimal 19 tahun bagi lak-laki.
"Tentu saja, angka-angka tersebut tetap harus menjadi bagian dari evaluasi kami. Sebagian besar penyebab terjadinya pernikahan usia anak memang masih pada faktor kehamilan yang tidak diinginkan," katanya.
Jika dikaitkan dengan pandemi COVID-19, Edy mengatakan, bahwa faktor tersebut bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya pernikahan usia anak terutama pada aspek kekerasan seksual.
"Jumlah laporan kekerasan dalam rumah tangga memang naik dari 139 menjadi 145 kasus. Tetapi justru terjadi pergeseran faktor penyebab dari kekerasan menjadi kekerasan karakter, ekonomi dan faktor orang lain seperti pria idaman lain atau wanita idaman lain," katanya.
Selain dispensasi, jika pernikahan anak tersebut tetap harus digelar maka perlu pendapat psikolog atau konselor dai puskesmas atau melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dan masyarakat pun bisa melapor jika mengetahui terjadinya pernikahan usia anak.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Menurut Edy, seluruh pihak memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
BACA JUGA:
Ia pun berharap agar anak-anak usia sekolah juga menjalankan kewajiban utamanya yaitu belajar sehingga pernikahan anak dapat ditekan.
Selain memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, aturan pencegahan pernikahan anak juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mencegah tidak kekerasan pada anak dan potensi perdagangan anak, mencegah anak putus sekolah dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Sedangkan di DIY, berdasarkan data Pengadilan Agama, putusan dispensasi perkawinan pada 2019 sebanyak 583 dan naik menjadi 959 pada 2020.