Tak Perpanjang Izin Operasional, Hotel Permata Inn dan Grand Permata Inn Ditutup Pemkot Banjarbaru
BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menutup dua hotel karena izin operasional kedua hotel tersebut sudah lewat masa berlakunya.
"Hasil pengecekan langsung di hotel yang kami razia, izin operasional kedua hotel tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 2020, sehingga diberi sanksi ditutup kecuali mengurus izin baru," ujar Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffindi di Banjarbaru, dikutip dari Antara, Senin, 3 April.
Kedua hotel yang ditutup beroperasi di Banjarbaru itu yakni Hotel Permata Inn terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 34 Banjarbaru karena setelah pengecekan kelengkapan administrasi ternyata izinnya mati sejak 2020.
Selanjutnya, Hotel Grand Permata Inn di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 21, Kecamatan Liang Anggang, ternyata juga masalahnya sama, yakni masa izin operasional sudah kadaluarsa sejak tiga tahun yang lalu.
"Penutupan operasional dua hotel itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kecuali manajemen hotel mengurus perizinannya maka baru boleh buka kembali," ucap wali kota.
Aditya juga menegaskan pihaknya melakukan razia dengan sasaran hotel dan penginapan lain sebagai bentuk menjaga kekhusyu'an umat Islam beribadah di Bulan Ramadhan, di samping mencegah terjadinya praktik prostitusi.
Menurut dia, pihaknya menerima cukup banyak laporan adanya indikasi aktivitas prostitusi baik yang berlangsung di hotel dan penginapan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Makanya kami melakukan razia untuk memastikan benar tidaknya laporan itu sekaligus menindak hotel yang tidak memiliki izin operasional sebagai shock therapy agar seluruh pelaku usaha memiliki izin," katanya.
اقرأ أيضا:
Wali kota menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran bagi pengelola hotel dan penginapan yang tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, bahkan hingga memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.