Sopir Honda City Maut Tewaskan Pengendara Motor di Pinggir Jalan Ditetapkan Sebagai Tersangka
PANDEGLANG – Polres Pandeglang akhirnya menetapkan sopir ‘Honda City maut’ yang menewaskan seorang pengendara motor saat menepi Jalan Kampung Babakan Nangka, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang. Hasilnya diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status MZS sebagai tersangka.” terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada VOI, Senin 1 November.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil sedan Honda City, dan rekaman CCTV.
“Persangkaan berlapis yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu karena kelalaian terjadi kecelakaan lalu lintas yang akibatkan korban meninggal dunia dan luka dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” ujar Shinto.
Tersangka MZS pascakejadian, sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Petugas juga memeriksa urine MZS, dan hasilnya negatif.
“Sudah dilakukan pemeriksaan sejak malam kemarin. Dan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan urine di RS di Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba.” sambung Shinto.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil sedan Honda City warna hitam berkecapatan tinggi menabrak dua orang yang sedang menepi dengan motornya, Sabtu 30 Oktober, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat ada 3 orang dengan dua motor lalu dari arah belakang tiba-tiba melaju mobil sedan Honda City warna hitam melesat kencang menabrak dua orang tersebut.
Akibat kejadian itu, satu orang korban meninggal dunia, satu orang luka-luka dan sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.