JAKARTA - Polisi menetapkan sopir Honda Jazz, IAR (34) sebagai tersangka akibat kecelakaan maut yang menewaskan bocah berusia lima tahun, AAR di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan.
Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Sigit mengatakan status AAR naik dari saksi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sigit melalui pesan singkat, Jumat, 17 Juni.
Sigit mengatakan bila sopir Honda Jazz dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Kini telah dilakukan penahanan.
"Sudah ditahan," tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinsial AAR (5) meninggal dunia usai tertabrak mobil Honda Jazz di Jalan Kali Bata Timur, Pancoran Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni, pukul 19.30 WIB.
"Iya benar korban (AAR) akhirnya meninggal dunia. Pengemudi inisial IAR (34)." kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juni.
Sigit menerangkan kejadian itu bermula saat pengendara mobil melaju dari arah timur ke barat. Namun, di tempat kejadian perkara (TKP) IAR menabrak sepeda motor vario yang dikemudikan MR berboncengan dengan AAR.