Gelar Demo, Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi Rp5,3 Juta
JAKARTA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah provinsi di Indonesia.
Salah satu aksi digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam aksi ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Ibu Kota sampai Rp5,3 juta.
Nominal kenaikan UMP ini ditentukan berdasarkan survei KSPI di 24 provinsi di Indonesia dengan menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.
"Kami sudah survei pasar, harga-naik pada naik. Proyeksinya di tahun 2022 kita harus punya UMP sebesar Rp5.305.000. Itu hasil survei pasar," kata Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso saat demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 26 Oktober.
Meski demikian, Winarso mengaku pihaknya tak menutup peluang berdialog dengan Pemprov DKI dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait kenaikan upah.
Setidaknya, kata dia, UMP tahun 2022 di Jakarta bisa naik 7 sampai 10 persen dari tahun 2021 sebesar Rp4,4 juta.
Baca juga:
Menurut dia, UMP senilai Rp4,4 juta tahun ini belum mampu untuk memenuhi kebutuhan para buruh di Jakarta. Mengingat, biaya hidup di Ibu Kota cukup tinggi. sementara, gaji per bulan yang didapat buruh belum mencukupi kehidupan yang layak.
"Kami ingin, Gubernur DKI Jakarta, tunjukan jika kamu peduli terhadap nasib kita. Itu baru perjuangan pemerintah," serunya.
Tak hanya itu, kelompok buruh ini juga masih menyuarakan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan uji formul UU Cipta Kerja. Mereka berharap MK akan membatalkan Omnibus Law tersebut.