Rachel Vennya Diminta Hadir Soal Pelat Nomor RFS, Ada Syarat yang Harus Dibawa

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya bakal menjalani klarifikasi soal penggunaan pelat nomor RFS pada mobilnya. Pemeriksaan itu karena ada dugaan pelat nomor itu tak sesuai dengan data mobil yang digunakan Rachel Vennya.

Pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini, usai polisi menjadwalkan ulang. Sebab, Rachel Vennya tak hadir saat undangan klarifikasi pada Senin, 25 Oktober.

"Diundur ya. Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin, 25 Oktober

Dengan begitu, pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dijadwalkan ulang pada Selasa, 26 Oktober. Nantinya, selebgram itu bakal memberikan keterangan seputar penggunaan kode RFS yang saat ini menjadi sorotan.

"Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini jadi diundur hari Selasa," singkat Argo.

Bawa Syarat

Dalam pemeriksaan nanti, polisi meminta Rachel Vennya untuk membawa syarat-syarat tertentu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan syarat yang mesti di bawa misalnya, mobil yang menggunakan pelat nomor B 139 RFS saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, serta surat-surat terkait kendaraan tersebut.

"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Nantinya, mobil itu akan diperiksa menyeluruh baik secara fisik ataupun dokumen. Sehingga, dugaan yang selama ini berkembang akan terbukti kebenarannya.

"Besok kita akan lihat seperti apa. Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB-nya. Atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," ungkap Sambodo.

"Terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan pada malam saat diperiksa di Polda. Data yang ada di kita berwarna putih, tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," sambungnya.

Kemudian, jika nantinya ada pelanggaran, maka, sanksi yang bakal diberikan berupa tilang dan denda. Bahkan, dalam aturan Pasal 280 Juncto 68 atau Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pidana penjara sebagai sanksi.

"Sanksinya hanya tilang. Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," pungkas Sambodo.