Anies, Tito, dan Ketua Satgas COVID-19 Digugat Terkait PPKM
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerapan PPKM.
Gugatan ini masuk dalam nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT dengan penggugat Ferry Polii, dkk. Saat ini, status perkara masuk dalam pemeriksaan persiapan.
Adapun produk hukum yang digugat adalah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya) yang diterbitkan Anies.
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya) yang diterbitkan Tito.
Baca juga:
- Bakal Patuhi Putusan Pengadilan Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Sepemahaman dengan Penggugat
- Anies Terancam Digugat Jika Tak Lunasi Commitment Fee Formula E, PDIP: Lebih Bagus Digugat Saja
- Sentul City 2 Kali Digugat Pailit Konsumen, Kinerjanya pun Jeblok: Rugi Rp234 Miliar di Semester I 2020
- Sah! Presiden Jokowi Lantik 17 Dubes RI, Termasuk Fadjroel dan Rosan
Kemudian, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Ganip.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Anies, Tito, dan Ganip telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah produk hukum yang diterbitkan mengenai PPKM itu. Serta, memerintahkan Anies, Tito, dan Ganip untuk mencabut aturan tersebut.
Selain itu, jika gugatan dikabulkan, Anies, Tito, dan Ganip dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.
"Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis detail perkara dalam laman PTUN Jakarta.