KPK Dalami Peran Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Terkait Pelaksanaan Lelang Proyek Infrastruktur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono terkait pelaksanaan lelang proyek infrastruktur di wilayahnya. Hal ini dilakukan dengan memeriksa enam orang yang berasal dari pihak swasta pada Jumat, 22 Oktober lalu.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keenam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk Budhi Sarwono dkk yang jadi tersangka dalam kasus ini.
"Bertempat di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk BS dkk," kata Ali kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.
Keenam saksi yang dihadirkan untuk diperiksa adalah Imam Naf'an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran dari tersangka BS dkk dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," ungkap Ali.
Baca juga:
- Tanah Longsor di Banjarnegara Hilangkan Nyawa Seorang Warga
- Mulai dari Nurdin Abdullah hingga Dodi Alex Noerdin, Berikut Deretan Kepala Daerah Terjerat OTT KPK
- KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR di Banjarnegara Setelah Geledah 7 Lokasi
- Penduduk di Wilayah Pemkab Banjarnegara Diminta Waspada Longsor di Musim Hujan
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Firman Hartoyuwono. Hanya saja, dia tak hadir sehingga penyidik akan mengagendakan penjadwalan ulang.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka BS dkk tersebut," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. KPK menduga, dia ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.