Masih Sumir, Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Dilaporkan Novel Tak Ditindaklanjuti Dewas KPK
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Hanya saja, dugaan itu tidak akan ditindaklanjuti karena masih sumir atau belum jelas.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
Ia mengatakan laporan ini sumir karena tidak dijelaskan apa saja pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
Para pelapor, sambung Haris, harusnya menyertakan bukti berupa isi komunikasi itu secara terang sehingga Dewas KPK bisa menindaklanjutinya.
"Harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," ungkapnya.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," imbuh Haris.
Baca juga:
- Lagi, Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK
- Rajin Gelar OTT Sepekan Ini, KPK Jerat 2 Kader Golkar
- Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Muncul di Sidang, Berikan Nama Arief Aceh ke Syahrial
- Diperiksa 4 Jam, Roy Suryo Senang Kasus Ferdinand Hutahaean Berjalan di Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, Novel dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya melaporkan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan pelanggaraan etik karena telah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno.
"LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidik," kata Novel dalam surat laporan kepada Dewas KPK.
Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum Pilkada 2020 dimulai. Saat itu, Khairuddin kembali maju sebagai calon petahana.
"Di mana fakta ini disampaikan oleh tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin juga menyampaikan pada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar Novel.