Heather Mack WN AS Pembunuh Sadis Ibu Kandung saat Berlibur di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan Akhir Bulan Ini
DENPASAR - Perempuan warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (25) akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada 29 Oktober.
"Jadi nanti bebas pada tanggal 29 Oktober. Dia memang bebas murni, karena memang dari kasusnya menjadi perhatian membunuh orang tuanya," kata Keepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Bali. Suprapto di Denpasar, Kamis, 21 Oktober.
Heather Mack merupakan terpidana kasus pembunuhan dan menjalani vonis hukuman 10 tahun penjara di LPP Kelas ll A Kerobokan. Setelah bebas, bule AS ini akan langsung diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.
"Rencananya tanggal 29 Oktober akan kami bebaskan dan pengembalian kami serahkan ke imigrasi. Nanti akan dijemput dan beralih tanggung jawabnya ke imigrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Kanwil Bali, Amrizal mengatakan Heather Mack mengajukan permintaan agar anak perempuannya berusia 6 tahun yang lahir di Bali tetap diizinkan berada di Indonesia. Tapi Imigrasi menolak permintaan Heather Mack.
"Tidak akan kami ambil keputusan (itu) nanti konyol apalagi anaknya masih di bawah umur itu pasti diikutsertakan dengan ibunya. Tidak ada kebijakan apa pun bahwasanya anaknya ditinggal di bawah umur kita akan menjaga anaknya. Dia dideportasi pasti dipulangkan berserta ibunya. Itu sudah pasti," ujarnya.
WNA asal AS Heather Mack sebelumnya dinyatakan bersalah terkait pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada tanggal 12 Agustus 2014 silam. Pembunuhan dilakukan bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.
Peristiwa terjadi saat mereka berlibur di Bali. Pembunuhan dilakukan di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, Bali.
Peristiwa kelam itu, terjadi karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather yang saat itu masih baru berusia 18 tahun diketahui dalam keadaan hamil.
Baca juga:
- Ingat Kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito: Mobilitas Bisa Diperketat Lagi Kalau Kasus COVID-19 Naik
- Ada Deklarasi Anies Capres 2024, Wagub Riza: Pak Anies Tidak Pernah Bahas Soal Pilpres
- Selandia Baru Cetak Rekor Infeksi Harian COVID-19 Kedua dalam Tiga Hari, Tidak Ada Warga Indonesia Terinfeksi
- Sri Mulyani Bilang Semua Negara Tidak Siap Hadapi Pandemi: Dampak Sosial Ekonomi Luar Biasa
Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut pembunuhan terbongkar, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.
Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.
Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Heather divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.