Pemerintah Inggris Denda Facebook Rp988 Miliar karena Bandel, Langgar Ketertiban dalam Kesepakatan dengan Giphy

JAKARTA - Regulator persaingan Inggris telah mendenda Facebook  50,5 juta pound atau 70 juta dolar (Rp988 miliar) karena melanggar perintah yang dikenakan selama penyelidikannya atas pembelian platform GIF dari raksasa media sosial AS Giphy, kata badan tersebut pada Rabu, 20 Oktober.

Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) mengatakan Facebook sengaja gagal mematuhi perintahnya, dan hukuman itu menjadi peringatan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.

Facebook semakin mendapat kecaman dari regulator dan anggota parlemen tentang praktik bisnisnya.

Regulator mengatakan Facebook telah gagal memberikan pembaruan lengkap tentang kepatuhannya terhadap persyaratan untuk terus bersaing dengan Giphy dan tidak mengintegrasikan operasinya dengan Giphy saat penyelidikannya sedang berlangsung.

Menurut CMA, Facebook belum memberikan informasi yang diperlukan, meskipun ada beberapa peringatan,  dan menganggap kegagalannya untuk mematuhi disengaja.

"Kami memperingatkan Facebook bahwa penolakannya untuk memberi kami informasi penting adalah pelanggaran perintah, tetapi, bahkan setelah kalah banding di dua pengadilan terpisah, Facebook terus mengabaikan kewajiban hukumnya," kata Joel Bamford, direktur senior merger di CMA.  "Ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan mana pun yang menganggap mereka  di atas hukum."

Kata-kata Bamford menggemakan kata-kata Pengacara Tenaga Kerja AS Seema Nanda pada hari Selasa setelah Facebook setuju untuk membayar hingga  14,25 juta dolar AS untuk menyelesaikan klaim perdata atas kepatuhannya terhadap aturan perekrutan.  

Sebuah laporan media pada hari Rabu mengatakan Facebook berencana untuk mengubah citra, sebuah perubahan yang kemungkinan akan membuat perusahaan induk mengawasi mereknya. 

Menanggapi denda CMA, Facebook mengatakan: "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan CMA yang tidak adil untuk menghukum Facebook karena pendekatan kepatuhan upaya terbaik, yang akhirnya disetujui oleh CMA sendiri. Kami akan meninjau keputusan CMA dan mempertimbangkan opsi kami."

Sikap Facebook ini dinilai menunjukkan arogansi mereka terhadap sistem peradilan di Inggris dan kemungkinan mereka bisa mendapat masalah lebih dalam lagi di negara itu.