DKI Sudah Kantongi Denda Rp1,1 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengantongi Rp1,1 miliar dari denda pembayaran pelanggar PSBB transisi. Denda ini dibayar langsung dari pelanggar ke kas daerah.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, nominal denda tersebut diakumulasikan dari awal masa PSBB transisi sejak 5 Juni hingga 24 Juli. Nilai denda terbanyak berasal dari perseorangan.

"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664 juta, fasilitas umum sejumlah Rp264,8 juta, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171,5 juta dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1,1 miliar," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli.

Adapun bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah. Ada sebanyak 41.693 pelanggar masker, dengan rincian 4.094 orang membayar denda dan 37.599 orang melakukan kerja sosial. 

"Alasan mereka tidak membawa masker, pertama karena lupa, kedua karnena jarak perjalanan dari rumah cukup dekat, lalu sudah terlalu lama dan jenuh, ada juga yang menganggap COVID-19 sudah aman, sudah normal," ucap Arifin.

Kemudian, ada 478 tempat atau fasilitas umum yang melanggar, dengan rincian 401 tempat mendapat teguran tertulis dan 71 wajib membayar denda. Lalu, ada 54 kegiatan sosial budaya yang melanggar, dengan rincian 8 kegiatan mendapat teguran tertulis, 18 didenda, dan 28 kegiatan disegel sementara. 

Bentuk pelanggaran PSBB transisi yang paling banyak dilakukan di tempat dan kegiatan tersebut adalah tidak menerapkan pembatasan kapasitas 50 persen dan tidak menjaga jarak aman.

"Sesuai Pergub 51/2020, sanksi diterapkan beragam. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," ungkap dia.

Arifin melanjutkan, upaya pengawasan dan penindakan ini dilakukan untuk meminimalisasi penularan COVID-19 di kalangan masyarakat. Sebab, sampai saat ini, kasus perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta masih terus naik.

"Kami sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," imbuhnya.