Pengelola Apartemen Kalibata City Dukung Polisi Tindak Prostitusi Online
JAKARTA - Pengelola Apartemen Kalibata City mendukung kepolisian untuk menindak kasus prostitusi "online" yang terjadi di apartemen tersebut guna menciptakan hunian yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.
General Manager Kalibata City, Martiza Melati mengharapkan pengungkapan kasus prostitusi daring oleh kepolisian beberapa waktu lalu dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan oknum lain untuk tidak melakukan hal serupa.
"Kita sangat kooperatif ya dengan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan diharapkan oknum-oknum lain tidak berbuat serupa," kata Martiza dikutip Antara, Jumat, 15 Oktober.
Martiza mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama badan pengelola, warga, dan kepolisian untuk memberantas praktik prostitusi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kalibata City, Musdalifah Pangka mengatakan kasus pidana ini telah merugikan warga dan merusak nama baik apartemen yang selama ini telah dijaga bersama.
“Ini adalah tindakan oknum para penyewa harian yang sangat merugikan. Kami bersama pengelola terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan dukungan menuntaskan persoalan ini,” katanya.
Dia mengatakan, warga dan pengelola apartemen juga telah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan edukasi dan pembinaan kepada seluruh warga apartemen.
"Warga dan pengelola juga telah meminta Dinas Pariwisata untuk turut mengawasi izin sewa para broker," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi dan eksploitasi terhadap dua anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Tak Pernah Ada 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
- Puan Maharani pun Bicara Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Dihukum dengan UU Kekarantinaan
- Konten Aktual TV Sebar Hoaks Kapolda Irjen Fadil Imran dan Eks Pangdam Dudung Dalang Kasus KM 50
- Janji OJK Bersih-bersih Pinjol Ilegal ke Pelosok Nusantara
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan kasus prostitusi tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan atas laporan anak hilang dari salah satu orangtua di Depok, Jawa Barat.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau eksploitasi secara seksual maupun ekonomi,” kata Azis Rabu, 13 Oktober.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima pelaku, yakni, AM (36) berperan selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19), dan DA (19) selaku penjual korban melalui online.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 Jo 76 (1) atau Pasal 83 Jo 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.