Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa pengelola apartemen di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Jemput paksa dilakukan kareena pengelola tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait praktik prostitusi online.

"Belum memenuhi panggilan. Kalau nggak datang ya perintah membawa," ujar Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober.

Padahal, kata Dedi, pemeriksaan terhadap pengelola apartemen sangat penting. Sebab, dari pemeriksaan itu dapat diketahui pihak penanggungjawab di lingkungan apartemen.

"Sementara yang sekarang ini pihak pengelolanya dulu satu orang dulu. Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," kata Dedi.

"Siapa yang bertanggungjawab dalam tower tersebut. Kan nggak cuma satu tower ya karena memang ada kelas-kelasnya," sambung dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi online anak di bawah umur di salah satu apartemen di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan orang tua salah satu korban pada Selasa 28 September.

Orang tua pelapor membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Alasan orang tua korban membuat laporan lantaran anaknya berinisial MF (17) meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya dan tidak pernah pulang. Hal itu terjadi awal September.

Kemudian pada Jumat 24 September, orang tua korban melihat foto anaknya ada di akun media sosial MiChat yang menawarkan jasa praktik prostitusi online.

Berdasarkan laporan itu, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi di apartemen pada Rabu 29 September.

Sebanyak tiga anak korban eksploitasi seksual diamankan dari lokasi penggerebekan, yakni MF (17), SIR (16), dan AJ (17). Sedangkan dua muncikari berinisial MH (17) dan DZH (17) juga ikut diamankan.

Keduanya menggunakan modus menjadikan korban sebagai pacar lalu kemudian diajak ke apartemen. Selanjutnya, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil BO (booking) senilai Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, screenshot (tangkapan layar) chat aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.