Skema Ganjil-Genap Jakarta Berubah, Dua Shift Hingga Akhir Pekan Tak Berlaku
JAKARTA - Skema ganjil-genap di Jakarta akan terjadi sedikit perubahan. Waktu penerapan yang terbagi menjadi dua shift tak berlaku di akhir pekan.
"Jadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur, bahwa yang pertama ganjil-genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.
Pada aturan sebelumnya, skema ganjil-genap dilakukan secara penuh. Artinya, dalam sehari ganjil-genap berlaku dari 06.00 hingga 20.00 WIB.
Kemudian, kebijakan ganjil-genap juga tak akan berlaku di akhir pekan. Sehingga, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap bisa melintas di tiga titik yang saat ini berlaku skema tersebut.
Baca juga:
- Mobilitas Kendaraan Naik 40 Persen di Jakarta, Ganjil-Genap Kemungkinan Diperluas
- Selama 14 Hari, Polisi Tindak 3.595 Motor Knalpot Bising di Jalan
- Polantas Genit yang Goda Perempuan di Tangerang Diperiksa Propam, Ditlantas: Pisahkan Urusan Pribadi dan Dinas
- 4 Hari Operasi Patuh Jaya di DKI, 2.600 Pelanggar Ditindak
"Hanya berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku," kata Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo juga menyampaikan mulai hari ini dalam skema ganjil-genap, petugas tidak akan berjaga di titik penerapan. Tapi, petugas akan berpatroli.
Sehingga, jika menemukan adanya pelanggaran bakal langsung ditindak baik secara manual ataupun e-TLE.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tandas Sambodo.