Eks Anak Buah Anies Baswedan Jalani Sidang Perdana Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Duduk sebagai terdakwa yakni, Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
"Hari inim 14 Oktober sidang perdana terdakwa Yoory Corneles dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.
Dalam persidangan ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mebacakan surat dakwaan. Di mana, salah satu isinya soal modus dan proses terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
"Sidang akan dilaksanakan secara offline," singkat Ali.
Baca juga:
- Eks Anak Buah Anies Baswedan Segera Disidang Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- KPK Rampungkan Penyidikan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Sidang Bakal Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Gerebek Lumpur Hari Ini Dilanjutkan di Waduk Munjul, 100 Personel Dikerahkan
- Setelah Anies Baswedan, KPK Periksa 3 Mahasiswa Terkait Korupsi Tanah di Munjul
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.
Dalam kasus ini pun, Yoory diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.