Bunuh Pemilik Indekos di Medan Gara-gara Ditagih Uang Kos, 3 Pemuda Nias Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup
MEDAN - Tiga pemuda asal Nias, Sumatera Utara, terdakwa pembunuhan seorang pemilik kos di Medan lolos dari pidana penjara seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap ketiganya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman bervariasi untuk ketiga terdakwa Ketiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago dihukum 20 tahun penjara. Dua rekannya, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing dihukum 18 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek sebagaimana dakwaan JPU dalam pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan para terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana," ucap Hakim Denny L Tobing dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Oktober.
Atas putusan ini JPU Fransisca dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, menanggapi putusan ini, Shelly, putri korban mengaku tidak puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan ini tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa ayahnya.
"Tidak puas. Seharusnya seumur hiduplah, kan terbukti berencana dan dinyatakan bersalah. Makanya kami berharap Jaksa banding," sebut Shelly.
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan dakwaan terungkap terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum dia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.
Baca juga:
- Kanit Polsek Percut Sei Tuan Sumut Dicopot Buntut Viral Ibu Pedagang Jadi Tersangka Padahal Dianiaya Preman
- Pak Jokowi, Kalimantan Utara Butuh Dukungan Infrastruktur agar Dilirik Investor
- Komplotan Ilegal Akses Asal Sumatera Diringkus, Bobol Rp2 Miliar dari 14 Nasabah BTPN
- Facebook Telah Hapus 986 Grup yang Terkait dengan Kekerasan dan Terorisme di Platform Mereka
Jaksa menuturkan, peristiwa yang terjadi pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah) sedang berbincang di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Medan.
"Bermula pada Senin, 1 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut," kata JPU.
Selain dia, temannya Bezisokhu Zalukhu juga diminta untuk membayar uang kos. Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua temannya untuk merencanakan pembunuhan dengan melakukan pemukulan korban.
"Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang kos," beber Jaksa.
JPU melanjutkan, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya.
Dia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli sebanyak tiga batang. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban saat beranjak kembali ke kamar.
Pada saat korban jatuh telungkup terdakwa mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala bagian belakang korban.
Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang.
Setelah situasi aman, terdakwa naik ke lantai tiga memanggil kedua temannya. Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Kemudian mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.
"Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak," papar JPU.
Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang-ulang sampai tangannya sakit.