Bagikan:

SIODARJO - Motif pembunuhan wanita berinisial EK, 26, di kamar kos di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Motif ini diketahui setelah Polresta Sidoarjo menangkap pelaku bernama Rudi Kurniawan.

"Gara-garanya harga tarif tambah durasi booking open (BO) naik jadi Rp600 ribu per jam. Tarif untuk dua jam harganya Rp250 ribu," kata Rudi, saat ditanya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Selasa, 27 Desember 2022.

Rudi menjelaskan, dirinya emosi ketika korban bersikap tidak baik dengan nada tinggi, ketika menjawab tarif untuk menambah durasi kencan. Saat itu juga, kata Rudi, pihaknya langsung naik pitam dan mencekiknya.

"Dia (EK, red) jawab kalau tidak punya uang ya jangan BO. Saya itu mulai emosi, saya jawab lagi, kalau ngomongnya jangan nyolot, dia jawab lagi kalau nggak punya uang jangan BO. Saya langsung cekik waktu di depan kamar mandi," katanya.

Setelah mencekik korban, Rudi kemudian mengikat kaki dan tangan korban, serta membekap mulutnya. Jasad korban kemudian dibiarkan tergeletak persis di depan kamar mandi di dalam kamar kos.

"Kalung sama handphone tiga unit saya bawa. Saya tidak tahu kalau dia meninggal, intinya sudah tidak bisa bangun. Handphone saya jual ke konter, kalungnya jatuh waktu kembali ke tempat pekerjaan," ujarnya.

Rudi mengaku, memakai aplikasi michat sudah tiga kali. Akibat perbuatannya dia terancam dipenjara 15 tahun penjara. "Saya menyesal pak," katanya.

Tersangka Rudi berhasil ditangkap polisi di rumah keluarganya di Ponorogo, Senin, 26 Desember 2022. Rudi diketahui pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara 15.