Besok, Partai Buruh Daftarkan Mahkamah Partai ke Kemenkum HAM
JAKARTA - Partai Buruh akan mendaftarkan susunan mahkamah partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) besok, Kamis, 14 Oktober.
Langkah ini untuk memulai proses administrasi Partai Buruh guna mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Setelah kami berkonsultasi dengan Kemenkumham yaitu Dirjen AHU, ternyata didahului dengan pendaftaran mahkamah partai. Jadi hari Kamis besok kita akan mendaftarkan mahkamah partai dulu,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Rabu, 13 Oktober.
Said berharap proses administrasi yang diajukan tersebut bisa diselesaikan dengan cepat agar Partai Buruh bisa segera mengurusi proses lainnya.
“Kita harapkan dalam beberapa hari kemudian Dirjen AHU sudah mengeluarkan surat pencatatan dari Mahkamah Partai Buruh yang sudah berkongres tanggal 4 dan 5 Oktober yang lalu,” katanya.
Baca juga:
- Kanit Polsek Percut Sei Tuan Sumut Dicopot Buntut Viral Ibu Pedagang Jadi Tersangka Padahal Dianiaya Preman
- Pak Jokowi, Kalimantan Utara Butuh Dukungan Infrastruktur agar Dilirik Investor
- Komplotan Ilegal Akses Asal Sumatera Diringkus, Bobol Rp2 Miliar dari 14 Nasabah BTPN
- Facebook Telah Hapus 986 Grup yang Terkait dengan Kekerasan dan Terorisme di Platform Mereka
Said juga menjelaskan rencana selanjutnya usai mahkamah partai didaftarkan ke Kemenkumham. Partai Buruh, kata dia, akan mendaftarkan akta notaris tentang susunan kepengurusan yang baru yang dilanjutkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Said optimistis persyaratan Partai Buruh bisa dinyatakan lengkap. Serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dapat menandatangani surat keputusan Partai Buruh hasil Kongres 4-5 Oktober.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Bapak Yasonna Laoly yang kami hormati dapat menandatangani surat keputusan yang baru tentang Partai Buruh hasil Kongres ke-IV, 4-5 Oktober 2021 yang lalu,” pungkas Said Iqbal.