JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini. Mereka menuntut keadilan bagi caleg Partai Buruh karena dugaan diskriminasi oleh perusahaan baik BUMN, BUMD maupun swasta.
"Hadir atas kegelisahan para anggota pengurus partai dan caleg di berbagai daerah di Indonesia, karena dibatasi hak konstitusional dan HAM, yaitu larangan untuk terjun di bidang politik dan hak untuk politik dibatasi oleh BUMN dan BUMD dan juga perusahaan swasta," kata Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin saat menyampaikan orasi, Selasa, 2 Januari.
Padahal, menurut Said, DCT (Daftar Calon Tetap) sudah ditetapkan tidak ada jalan lain bagi seseorang caleg tidak meneruskan, kecuali caleg meninggal dunia. Ia mencontohkan kasus di Magelang di mana seorang petugas kebersihan di suatu instansi diminta mundur untuk jadi caleg di Partai Buruh.
"Kalau tidak mundur ia dipecat," jelas Said.
Menurutnya, sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I2003, tanggal 24 Februari 2003, MK tegas menyatakan bahwa hak Konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
"Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya," katanya
Berdasarkan itu, Partai Buruh mendesak Bawaslu untuk menerbitkan imbauan kepada instansi pemerintah baik BUMN atau BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan pelarangan dan intimidasi kepada pekerja atau buruh yang menjadi anggota pengurus termasuk caleg.
BACA JUGA:
Partai Buruh juga meminta Bawaslu untuk memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja atau buruh.