Beli Identitas Orang Rp7,5 Juta, Sindikat Ilegal Akses Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar dari Transaksi

JAKARTA -Polisi meringkus kelompok ilegal akses bermodus home credit. Sindikat ini menggunakan identitas orang lain untuk melakukan transaksi secara kredit di platform Tokopedia.

"Penipuan disertai pemalsuan korban PT Homekredit Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusro Yunus kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober

Dalam kasus ini, dua orang berinisial UA dan SM ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menggunakan data orang lain yang didapat dengan cara membeli dari akun media sosial Telegram 'Raha'.

"(Pelaku) Membeli data dulu, dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun Telegram yang ada," kata Yusri.

Para pelaku ini membeli data tersebut dengan harga Rp7,5 juta. Data itu digunakan untuk berbelanja di paltform Tokopedia.

Tercatat, 150 transaksi secara kredit dilakukan oleh para pelaku. Mereka membeli ponsel hingga koin emas seberat 5 gram. Total kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar.

"Pelaku ini yang menggunakan proses pembelanjaan secara online dia lakukan untuk proses pembelanjaan secara online di aplikasi Tokped," kata Yusri.

Terungkapnya kasus ini setelah tagihan pembelian barang dilayangkan. Sebab pemilik identitas asli itu merasa tak pernah memesan barang tersebut.

"Tetapi setelah dicek oleh home credit tidak pernah, mengeluh orang yang ada di KTP tersebut bahwa tidak pernah memesan barang tersebut," ungkap Yusri.

"Dia melakukan ini dengan tujuan untuk penagihan pembelian barang. Jadi nanti penagihannya kepada data KTP tersebut. Jadi dia yang bermain, dapat data, kemudian pesan barang ponsel dan emas 5 gram bayar pakai home credit. Tapi yang bayar KTP yang dia dapat itu," sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 di Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 378 dan 372, Pasal 3 UU RI tentang TPPU.