Polri Keluarkan SPDP Brigjen Prasetyo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
JAKARTA - Bareskrim Polri menerbitakan Surat Pemeberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetyo Utomo.
SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum diteken Brigjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada Jaksa Agung tertanggal 20 Juli 2020. Kedepan penyidik akan memulai serangkaian pemeriksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana membantu pelaku kejahatan bersembunyi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, dalam point kedua SPDP tertulis jika Brigjen Prasetyo Utomo dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan tindaknnya membantu buronan melarikan diri.
"Pasal 263 KUHP 421 KUHP dan/atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU pada tanggal 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," ucap Ahmad di Mabes Polri, Kamis, 23 Juli.
Dengan penggunaan pasal tersebut, Prasetyo Utomo sudah dianggap melakukan pelanggaran dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Ataupun bisa dimaknai jika Brigjen Prasetyo Utomo memberi pertolongan pada saat Djoko Tjandra melarikan dan melepaskan diri, serta dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
Baca juga:
Selain itu, penerbitaan SPDP tersebut juga berdasarkan laporan polisi (LP) nomo LP/A/397/VII/2020, Bareskrim, tanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor tipe dan surat perintah penyidikan nopol SP Sidik/854.2a/VII/Ditpidum tanggal 20 Juli 2020.
Tetapi, tak dijelaskan secara rinci soal status hukum Brigjen Prasetyo Utomo usai penerbitan SPDP tersebut. Sebab, pada umumnya jika sudah ada surat tersebut akan ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu merupakan buntut dari penerbitan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra.
Surat yang diterbitkan Prasetyo tercatat dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, dan disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.