Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, meminta pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027.
Baca juga:
Guspardi berharap pansel ini diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami kepemiluan. Bagaimana pun, kata dia, mutu pansel harus berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.
"Di samping itu pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," tegas politikus PAN ini.
Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, kapabilitas, integritas dan profesionalitas pansel akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas.
Oleh karena itu, Guspardi menilai, pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan sebagai pihak yang merekrut pansel.
"Yang paling kami garis bawahi nantinya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif," pungkas Guspardi.