Pemuda Mengaku Dirampok di Kanal Banjir Timur Ternyata Hoaks, Pembuat Laporan Terancam Pidana
JAKARTA - Dari hasil penyelidikan dan olah TKP atas laporan kasus perampokan di Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, petugas gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menemukan fakta baru.
Pelapor bernama Aulia Rafiqi (23) yang mengaku jika dirinya menjadi korban begal kawanan rampok mengaku polisi narkoba di Kanal Banjir Timur (KBT) ternyata bohong.
Dari pengakuannya di Resmob Polda Metro Jaya, Aulia Rafiqi mengaku bahwa pelaporan dirinya atas kasus perampokan di Polres Metro Jakarta Timur itu bohong.
"Dengan ini (saya) menyatakan, laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata Aulia Rafiqi dalam rekaman video klarifikasinya, Sabtu 9 Oktober.
Pembuat laporan kepolisian palsu bernama Aulia Rafiqi itu menceritakan, kejadian yang sebenarnya terjadi adalah dirinya menjadi korban perampokan di Bekasi terkait pesanan wanita lewat aplikasi Michat.
Baca juga:
- Spesialis Pencuri Burung Murai Kontes Jaktim Terekam CCTV, Kerugian Rp6,5 Juta
- Keluarga Tiga Anak Korban Dugaan Pemerkosaan Luwu Timur Serahkan Bukti Baru Selasa Depan
- Brigjen TNI JT yang Bela Babinsa lewat Surat Terbuka ke Kapolri Listyo Sigit Dicopot
- Atlet Tinju DKI Protes Keras, Pukul Baliho dan Banting Pintu Hingga Terlibat Ricuh, Ini Respons Wagub Riza
"Awalnya saya michat dengan seorang perempuan dan open bo di apartemen Kemang View Bekasi, lantai 9. Kemudian terjadi cekcok. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya handphone dan motor saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut," aku Aulia Rafiqi.
Ia pun meminta maaf kepada jajaran kepolisian Republik Indonesia atas kegaduhan pelaporan palsu yang dilakukannya di Polres Metro Jakarta Timur itu.
"Saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian republik Indonesia," katanya.
Hingga kini kasusnya masih ditangani oleh petugas gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Kasus masih dikembangkan dan penyelidikan lanjut terkait laporan palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polres Metro Jakarta Timur, pembuat laporan (kepolisian) palsu akan disangkakan Pasal 242 KUHP. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dinilai meresahkan masyarakat.