JAKARTA - Brigjen TNI JT terbukti melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer. Sebelumnya telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan para saksi di Markas Puspom AD, Jakarta Pada 22 hingga 24 September.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.
"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Letjen TNI Chandra dalam keterangan tertulisnya, melansir situs web TNI AD, Sabtu, 9 Oktober.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.
BACA JUGA:
"Brigjen TNI JT kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," ujarnya.
Seperti diketahui, Brigjen TNI JT sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Brigjen TNI JT bersurat secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo karena membela salah seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.
"Hasil pemeriksaan para saksi terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," katanya.