Pembunuhan Pelajar di Bogor, Pelaku Kesal karena Pernah Dianiaya Korban Bersama Kelompoknya
BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menangkap dua pelaku pembunuhan RMP (inisial), pelajar di Bogor yang tewas dengan sejumlah luka di tubuh. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, terungkap bahwa motif dibalik aksi itu adalah dendam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua orang pelaku yakni RAP dan ML. Kedua pelaku, kata Susatyo, juga masih dari kalangan pelajar.
"Total ada dua pelaku yang kami amankan RAP dan ML, atas kasus penyerangan yang menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia," kata Susatyo, kepada wartawan, Kamis 6 Oktober.
Kedua pelaku tersebut, masih kata Susatyo, memiliki tugas berbeda. Di mana RAP merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban. Sementara ML bertindak sebagai membantu pelaku.
Baca juga:
- Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Juga Masih Duduk di Bangku Sekolah, Punya Banyak Senjata Tajam
- Pelajar di Bogor Ditemukan Tewas, Saksi: Dikeroyok Orang Tak Dikenal Pakai Celurit
- Terlilit Masalah, Istri di Blitar Ditemukan Tewas dengan Luka Fatal Pada Bagian Kepala
- Sudah Sering Diingatkan, Pengendara Motor Jupiter B 3312 PAV Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api
Berdasarkan pengakuan pelaku, RAP melakukan tindakan tersebut atas dendam pribadi. Di mana pelaku sempat mendapatkan kekerasan fisik dari kelompok korban.
"Dari situ kemudian pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam. Di mana korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan bagian dada yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. "Kami juga mengamankan satu unit motor CBR 150R warna merah hitam F-3533-EV," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan sanksi Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1, 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena pelaku ada yang di bawah umur jadi kami kenakan Undang-undang perlindungan anak. Sanksinya itu penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah. Atau 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutupnya