Kemenkominfo Tutup Situs PeduliLindungi Palsu yang Minta Bayaran Rp1 Juta untuk Daftar Vaksin
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs resmi pedulilindungi.id.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan situs pedulilindungiq.com, yang merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19.
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun," ungkap Dedy dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Oktober.
Dari penuturan Dedy, situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp1.000.000 untuk pendaftaran vaksinasi COVID-19. Perlu diperhatikan, aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin.
Baca juga:
- Facebook Buka Suara, Pemadaman Platform Akibat Kesalahan Tak Disengaja Bukan karena Aktivitas Jahat
- Facebook “Dibantai” dalam Acara Dengar Pendapat Senat AS, Disebut Zat Adiktif!
- Pengembang Axie Infinity Berhasil Dapatkan Suntikan Dana Sebesar Rp2,1 Triliun
- Harga Shiba Inu (SHIB) Terbang Tinggi, Persaingan Kripto Meme Makin Sengit!
Sementara itu, Dedy menambahkan pelaku di balik situs pedulilindungiq.com harus bertanggungjawab atas perbuatan memalsukan situs pedulilindungi.id. Dia juga mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id.
Terpenting, Dedy menyarankan agar masyarakat mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Aplikasi PeduliLindungi," tegas Dedy.
Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain Aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Dedy meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan oleh Kemenkominfo.