Kasus Pelanggaran Disiplin Brigjen Prasetyo Segera Disidangkan
JAKARTA - Berkas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigjen Prasetyo Utomo terkait penerbitan surat jalan Djoko Tjandra sudah selesai. Sehingga, tinggal menunggu waktu untuk proses persidangan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, berkas pemeriksaan Brigjen Prasetyo telah diserahakan kepada Biro pengawasan dan pembinaan profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri. Nantinya, berkas itu akan terlebih dahulu diperiksa kelengkapannya.
"Untuk berkas disiplin Brigjen PU sudah selesai berkasnya, dan oleh provos nanti akan diserahkan ke Wabprof kemudian nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, 21 Juli.
Sementara terkait waktu perisadangan akan ditentukan oleh Biro Wabprof. Hanya saja, ditegaskan, dalam persidangan akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Baca juga:
Kemudian untuk dua Jenderal lainnya, yakni, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran etik. Mereka diduga terlibat dalam hilangnya red notice Djoko Tjandra.
"Berkaitan dengan kode etik ya yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," kata Argo.
Sekadar informasi, Brigjen Prasetyo diduga merupakan dalang dari penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. Surat dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, diterbitakan tertanggal 18 Juni 2020 dan digunakan untuk perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Kemudian, Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik karena menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.