Penegak Hukum Harus Bekukan Aset Djoko Tjandra di Indonesia

JAKARTA - Pemerintah dan penegak hukum diminta membekukan aset milik buronan cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia. Sebab, dia sudah melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.

"Saya meminta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Joko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Juli.

Adapun Djoko Tjandra diketahui masih memiliki beberapa aset di Indonesia. Antara lain hotel mewah di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. 

Namun, kata dia, selama dalam proses pembekuan, usaha Djoko Tjandra tetap dioperasikan. Hanya saja keuntungan dari usaha itu dimasukan ke negara. "Agar tidak bisa dialihkan atau dibelanjakan," kata dia.

Selain itu, penegak hukum juga diminta menelisik adanya dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab dia menduga kehadiran Djoko di Indonesia bukan hanya mengurus pengajuan PK, melainkan mengurus aset-aset dia di Indonesia.

Adapun setelah menjadi buronan dan menghilang selama 11 tahun, Djoko Tjandra kembali membuat geger Indonesia. Dia tiba-tiba muncul dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, Djoko sempat membuat e-KTP.

Namun, dalam persidangan PK Djoko Tjandra selalu mangkir. Sudah tiga kali dia mangkir dari persidangan dengan alasan sakit.

Bahkan, munculnya Djoko Tjandra di Indonesia juga memakan korban. Setidaknya tiga jenderal polisi diduga ikut memuluskan Djoko masuk dan ke luar Indonesia. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo, Brigjen Nugroho Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.