Kejati NTT Sita Barang Bukti Duit Korupsi Rp17,3 Miliar, Ini Penampakan Tumpukan Uangnya

KUPANG - Bupati Kupang Korinus Masneno mengapresiasi Kejaksaan Tinggi NTT yang menyelamatkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang dari PT Nusa Investasi Mandiri senilai Rp17,3 miliar.

"Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kupang mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi NTT yang menyelamatkan kerugian negara dalam kasus sewa aset Pemkab Kupang yang nilainya sangat besar," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi NTT dikutip Antara, Kamis 30 September.

Korinus Masneno menyampaikan hal itu dalam jumpa pers terkait penyitaan barang bukti berupa dana sebesar Rp17,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investasi Mandiri.

Menurut dia, keberhasilan pengembalian kerugian negara ini hanya bisa dilakukan orang-orang yang memiliki hati bagi kepentingan rakyat sehingga kerugian negara sesuai hasil penghitungan dilakukan Kejaksaan dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Korinus mengaku tidak menduga mendapat dana sebesar Rp17,3 miliar dalam kondisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 yang telah menguras banyak anggaran daerah untuk penanganan COVID-19.

"Kami tidak pernah membayangkan bisa mendapatkan dana yang begini banyak sehingga hal ini menjadi kenangan yang luar biasa bagi Pemerintah Kabupaten Kupang. Peristiwa ini menjadi sejarah panjang bagi Kabupaten Kupang ," tegasnya. 

FOTO VIA ANTARA

Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kupang segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Kupang guna mendapatkan persetujuan dewan agar dana Rp17,3 miliar itu dijadikan sebagai saham Pemerintah Kabupaten Kupang di Bank NTT.

Korinus berharap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjadikan dana itu sebagai saham tambahan di Bank NTT agar menjadi contoh bagi generasi daerah itu untuk tetap memprioritaskan pembangunan ekonomi masyarakat segala-galanya daripada menghabiskan anggaran untuk kepentingan lain.

"Semula kami tidak memiliki harapan apa pun dari peristiwa aset ini . Kami tidak menduga akan menerima dana sebesar ini, dalam benak kami selama ini hanya berpikir siapa yang masuk penjara dalam persoalan ini," katanya didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.