Pecat Ratusan Karyawannya yang Enggan Divaksin COVID-19, United Airlines: Keputusan Sulit, Tapi Keselamatan Prioritas

JAKARTA - Maskapai penerbangan United Airlines akan memberhentikan hampir 600 karyawan yang menolak memenuhi persyaratan vaksinasi COVID-19, menurut pejabat perusahaan, Selasa.

Selain 593 pekerja yang menolak untuk divaksinasi, sekitar 2.000 karyawan lainnya juga telah meminta pengecualian medis atau agama untuk persyaratan vaksin, kata pejabat perusahaan. Jumlah itu sekitar tiga persen dari total 67 ribu total tenaga kerja United.

Perusahaan penerbangan tersebut menyambut baik kebijakan vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan Presiden Biden. Pada awal Agustus, United mengumumkan semua karyawan AS akan diminta untuk menerima vaksin COVID-19, mengunggah kartu vaksin mereka ke dalam sistem perusahaan.

Lebih dari 99 persen staf AS yang tersisa memenuhi persyaratan, menurut memo kepada karyawan dari Kepala Eksekutif United Scott Kirby dan Presiden Brett Hart.

Selain itu, maskapai ini sedang mengerjakan kebijakannya untuk karyawan yang telah meminta pengecualian, mengutip kasus pengadilan yang tertunda tentang masalah tersebut.

"Ini adalah pencapaian bersejarah bagi maskapai kami dan karyawan kami serta untuk pelanggan dan komunitas yang kami layani," kata memo itu, mengutip CNA 29 September.

"Alasan kami untuk mewajibkan vaksin COVID-19 untuk semua karyawan United yang berbasis di AS sederhana, untuk menjaga orang-orang kami tetap aman dan kenyataannya adalah ini, semua orang lebih aman ketika semua orang divaksinasi, dan persyaratan vaksin bekerja," sambung memo itu.

United Airlines mengatakan akan mengikuti persyaratan perjanjian dengan serikat pekerja, sejauh pemecatan karyawan untuk orang-orang yang menolak vaksin.

"Untuk kurang dari satu persen orang yang memutuskan untuk tidak divaksinasi COVID-19, sayangnya kami akan memulai proses pemisahan dari maskapai sesuai kebijakan kami. Ini adalah keputusan yang sangat sulit, tetapi menjaga keselamatan tim kami selalu menjadi prioritas pertama kami," tandas memo tersebut.