JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. dikabarkan tidak memberikan izin terbang kepada awak kabin yang menolak untuk divaksin COVID-19. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Menurut dia, keputusan tersebut sejalan dengan keputusan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap operasional penerbangan. Salin itu, upaya ini sekaligus membantu perusahaan untuk membangun kepercayaan masyarakat pasca kondisi keuangan yang tertekan akibat pandemi.
“Bagi awak kabin maupun pilot yang menolak untuk di vaksin maka tidak diperkenankan untuk terbang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 2 Juni.
Irfan juga mengungkapkan jika awak kabin yang mengikuti proses vaksinasi telah menyelesaikan proses dua tahap pada Mei 2021 sejak mulai diberikan serentak pada Februari lalu.
“Pemberian vaksin ditujukan kepada awak kabin maupun pilot aktif yang bertugas dan memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Untuk diketahui, airlines nasional berkode penerbangan GIA itu saat ini tengah dirundung kesulitan finansial dengan nilai estimasi mencapai Rp70 triliun.
BACA JUGA:
Garuda sendiri saat ini sudah membuka tawaran pensiun dini secara sukarela kepada karyawannya terhitung mulai efektif pada 1 Juli 2021 mendatang. Namun, sejak 19 Mei lalu manajemen Garuda Indonesia telah membuka pendaftaran bagi karyawannya yang bersedia untuk ikut dalam program itu lebih awal.
Mengutip laporan keuangan perseroan yang dirilis hingga kuartal III 2020, disebutkan bahwa Garuda Indonesia beserta seluruh entitas anak usaha memiliki jumlah karyawan sebanyak 15.368 orang. Jumlah ini diketahui menyusut dibandingkan dengan akhir 2019 yang tercatat 15.623 orang karyawan.
Disebutkan pula bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020 memberikan pengaruh yang sangat besar dan menjadi tahun yang terburuk sepanjang sejarah bisnis airlines.