Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI selama periode 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin, 31 Mei.

Menurut Ketua BPK, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada ASABRI yang merupakan nilai dana investasi yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Disebutkan pula bahwa BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi ASABRI periode 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI sejak pekan lalu, Kamis, 27 Mei.

“Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua BPK juga mengungkapkan jika pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.

“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” tutup dia.