Anomali Pandemi: Serapan Lapangan Kerja Lebih Cepat dari Jumlah Pencari Kerja Baru, Benarkah?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut jika tingkat pengangguran di Indonesia cukup berkurang pada masa pandemi.

Dalam catatannya, tingkat pengangguran pada periode Agustus 2020 sempat naik ke level 7,07 persen. Namun, angka tersebut kemudian berkurang menjadi 6,62 persen pada Februari 2021.

“Di periode tersebut perekonomian Indonesia, meskipun mengalami kontraksi namun dalam tren pemulihan, berhasil menciptakan kembali 2,61 juta lapangan kerja baru,” ujarnya saat menyampaikan pidato tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap RAPBN 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 31 Mei.

Menurut Menkeu, fakta tersebut kemudian memunculkan harapan bahwa roda perekonomian sudah mulai berputar kencang pasca serangan pandemi COVID-19 yang memukul sektor usaha.

“Penyerapan lapangan kerja ini lebih cepat dari penambahan jumlah pencari kerja baru yang meningkat 1,59 juta orang pada periode yang sama. Dengan demikian, tingkat pengangguran berhasil menurun,” tuturnya.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut terjadi serapan tenaga kerja yang cukup besar pada periode Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Dalam laporan BPS disebutkan bahwa angka pengangguran per Agustus 2020 tercatat sebesar 9,77 juta orang. Jumlah ini kemudian berkurang menjadi 8,75 juta orang pada Februari 2021.

“Ini menandakan bahwa sekitar 1,02 juta orang tidak lagi menganggur atau sudah bekerja,” kata Kepala BPS Suhariyanto melalui video conference, Rabu, 5 Mei.

Adapun, angka pengangguran pada Februari 2020 disebutkan sebesar 6,93 juta orang.

“Memang belum sepenuhnya recovery dibandingkan dengan sekarang. Tetapi perlu diingat bahwa pada Februari 2020 belum terjadi pandemi, sementara tahun ini sudah,” tegasnya.

Sementara dari sisi pengupahan, terjadi tren pemulihan meskipun belum sama seperti masa prapandemi.

Pada Februari 2020 upah rata-rata buruh sebulan adalah sebesar Rp2,91 juta. Nilai ini turun pada Agustus 2020 menjadi Rp2,76 juta, dan mengalami perbaikan menjadi Rp2,86 juta.

Kemudian dari sisi provinsi, upah buruh tertinggi ada di Kepulauan Riau dengan Rp4,3 juta. Disusul kemudian, DKI Jakarta sebesar Rp4,12 juta.

Lalu, untuk upah terendah ditempati oleh provinsi Sulawesi Barat yang sebesar Rp1,94 juta, Jawa Tengah dan DIY Rp2,19 juta, serta Nusa Tenggara Barat Rp2,21 juta.