Jokowi Restui Kapolri Sigit Jadikan Novel Baswedan Dkk ASN, Mahfud MD: Kontroversi TWK Bisa Diakhiri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Novel Baswedan dan 55 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.
Novel Baswedan dkk berencana ditarik Listyo setelah mereka didepak KPK karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, beberapa dari mereka disebut sudah tak bisa lagi dibina karena mendapat ponten merah dari asesor.
"Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri utk (untuk) menjadikan mereka sbg (sebagai) ASN jg (juga) benar," kata Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu, 29 September.
Ia memaparkan Presiden memang punya kewenangan untuk menetapkan mengangkat, memindah, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
"Selain itu Presiden dpt (dapat) mendelegasikan hal itu kpd (kepada) Polri (juga institusi lain) sesuai dgn (dengan) ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta polemik terkait TWK yang menyingkirkan Novel Baswedan dkk itu segera diakhir. Apalagi, langkah KPK melakukan TWK menurut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak melanggar hukum.
"Kontroversi ttg (tentang) 56 Pegawai KPK yg (yang) terkait TWK bs (bisa) diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn (dengan) semangat kebersamaan," ujarnya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Diminta Tak Lepas Tangan Terkait Nasib Novel Baswedan dkk Jelang 30 September
- Dipecat 30 September, Pegawai Nonaktif KPK: Kami Tak Menangis Jika Presiden Tidak Bertindak
- Surati Jokowi, Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri
- Jelang Diberhentikan, Yudi Purnomo Datang Rapat Pengurus Wadah Pegawai KPK untuk Terakhir Kalinya
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.