RUPSLB Bank Nobu Milik Konglomerat Mochtar Riady Setujui Rights Issue 500 Juta Saham Baru

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) telah dilaksanakan pada Jumat akhir pekan lalu, 24 September 2021. Dalam rapat tersebut, disetujui rencana perseroan untuk melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).

Dalam keterbukaan informasi Bank Nobu di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu 29 September, persetujuan itu termasuk persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dalam rangka PMHMETD, untuk jumlah sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Penggunaan dana hasil PMHMETD tersebut akan digunakan perusahaan perbankan milik konglomerat Mochtar Riady ini untuk membeli aset berupa seluruh Gedung A Universitas Pelita Harapan di Jl. MH Thamrin No. 1 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten dengan nilai sebesar Rp132 miliar, sebagian ruang dalam Gedung Gajah Mada Tower Lantai G, 1 dan 2 di Jl. Gajah Mada No. 25-26, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dengan nilai sebesar Rp61 miliar, dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan.

Setelah itu persetujuan terhadap rencana inbreng sehubungan dengan PMHMETD apabila terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa saham dimaksud akan diambil oleh PT Grahaputra Mandirikharisma dalam kapasitasnya selaku pembeli siaga.

[/see_also]

RUPSLB pun menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.

Serta pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu selesai dilaksanakan termasuk menyatakan kembali susunan pemegang saham di atas 5 persen setelah PMHMETD.

Terakhir menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan sehubungan dengan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan tersebut di atas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.