Kuasa Hukum Beberkan Hasil Pemeriksaan LPSK, Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Paranoia Berlebihan

JAKARTA - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang jadi korban dugaan perundungan serta pelecehan seksual menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MS datang bersama kuasa hukumnya, Rony Hutahaen.

Kali ini, kata Rony, pihaknya mendampingi MS di LPSK menjalani pemeriksaan psikologis yang dilakukan tim psikologi untuk menemukan bentuk perlindungan yang diberikan.

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," katanya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 27 September.

Pendampingan psikologis merupakan bagian dari wujud perlindungan yang diberikan LPSK selama proses hukum kasus MS yang kini ditangani Polrestro Jakarta Pusat berlanjut hingga peradilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim psikologi LPSK, MS mengidap paranoid atau gangguan berlebihan akibat pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan rekan kerjanya.

"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," ujarnya.

Kemudian, sambung Rony, permohonan perlindungan diajukan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual telah diterima. Rony juga belum dapat memastikan wujud perlindungan yang diberikan LPSK kepada kliennya.

"Hasil untuk sementara yang disampaikan kepada kami adalah bahwa LPSK menerima perlindungan hukum yang dimohonkan oleh klien kami atas kasus pelecehan seksual dan perundungan," katanya.