DPR Minta Pemerintah Kaji Wacana TNI-Polri jadi Penjabat Kepala Daerah

JAKARTA - Pemerintah mewacanakan perwira tinggi TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah sejumlah wilayah. Pasalnya, ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa kepemimpinannya pada 2022 dan 2023.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh sembarang memutuskan apabila benar kabar tentang ditunjuknya TNI-Polri sebagai penjabat untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala daerah pada 2022-2024.

"Ya saya pikir pemerintah perlu memberikan juga kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-Polri aktif," ujar Dasco di gedung DPR, Senin, 27 September.

Alasannya, kata Dasco, ada kekhawatiran sendiri jika posisi penjabat kepala daerah ini diisi TNI-Polri.

"Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri kalau seluruhnya kemudian Plt sebanyak itu diberikan ke TNI-Polri," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Dasco menilai penjabat kepala daerah dari TNI-Polri boleh ada. Namun, harus dikomunikasikan terlebih dulu.

"Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," katanya. 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, saat ini pihaknya belum membahas mengenai wacana penunjukan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Dalam hal ini, khusus sebagai PJ Gubernur.

"Hingga saat ini Kemendagri belum membahasnya. Saat ini masih fokus untuk mempersiapakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Benny, Senin, 27 September.