RUU HIP Berpolemik, Pemerintah Ajukan RUU BPIP ke DPR

JAKARTA - Pemerintah menyerahkan konsep RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju secara tertutup yang mewakili pemerintah.

Adapun menteri yang hadir adalah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menpan-RB Tjahjo Kumolo. 

"DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau dapat masukan masyarakat," kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli.

Puan lantas menjelaskan, konsep RUU BPIP yang diserahkan oleh perwakilan pemerintah ini berbeda dengan RUU HIP. Rancangan undang-undang ini, kata dia, berisi mengenai perkuatan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Jika RUU HIP berisi 10 bab dan 60 pasal, RUU BPIP yang diajukan pemerintah ini terdiri dari 7 bab dan 17 pasal yang memuat penguatan lembaga BPIP. "Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat rancangan perundangan yang diajukan pemerintah ini tidak akan segera dibahas. Sebab, kedua pihak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mempelajari, memberi saran, dan kritik terhadap RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah akan membahas RUU BPIP itu jika DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari elemen bangsa. Sehingga hadirnya RUU BPIP ini jadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP," tegasnya.

Lebih lanjut, dengan adanya RUU BPIP tersebut, DPR berharap sudah tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bisa berakhir. "Dan kita kembali hidup rukun damai dan kompak melawan COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, RUU HIP yang menjadi RUU inisiatif DPR RI berpolemik dan dipermasalahkan oleh banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, melalui maklumatnya menyoroti beberapa hal seperti tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rancangan perundangan tersebut.

Selain itu, unsur dalam rancangan perundangan itu dianggap mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila. Salah satunya pada bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila.

Hal ini terkandung dalam Pasal 7 RUU HIP yang berbunyi:

Ayat (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.