Azis Syamsuddin Ramai Disebut Jadi Tersangka, Golkar: Belum Lihat Suratnya
JAKARTA - Partai Golkar mengaku belum mengetahui mengenai isu kencang penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka di KPK. Golkar belum melihat surat penetapan dan mendapat kiriman surat resmi dari KPK.
"Kami belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, kepada VOI, Kamis, 23 September.
Supriansa juga belum mau berbicara mengenai rencana bantuan hukum bagi Wakil Umum Partai Golkar itu. Yang pasti partai mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin (AS).
"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," kata Supriansa.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, Golkar akan menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis. Dia pun mengajak publik untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari yang berwenang.
"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," jelas Supriansa.
Baca juga:
- Penyidikan Kasus Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah, KPK Sudah Periksa Sejumlah Saksi
- KPK Telisik Azis Syamsuddin di Kasus Suap Lampung Tengah, Golkar: Kita Doakan yang Terbaik
- KPK Bakal Panggil Azis Syamsuddin, Firli Bahuri: Kami Harap Datang
- KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Suap Penanganan Kasus di Kabupaten Lampung Tengah, Mengarah ke Azis Syamsuddin?
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam mengenai status Azis. Yang pasti, KPK baru akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan baru kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Kita berharap setiap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis, 23 September.
Firli menjelaskan pemanggilan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sehingga dugaan tersebut menjadi terang. "Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas dia.