Anak Kandung Aniaya Ibu di Jepara, Sebelum Meninggal Korban Sempat Pesan Agar Anaknya Berbohong soal Pelaku
JEPARA - Tim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap remaja berinisial MF (17) karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga meninggal dunia.
"Kekerasan fisik yang dialami SM (34) warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terjadi pada Minggu (19/9) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi dikutip dari Antara, Rabu, 22 September.
Penganiayaan berawal saat korban melihat pelaku tengah santai sambil menonton televisi. Korban menegur anaknya karena tidak bekerja.
Di sini terjadi percekcokan hingga pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan tangan kosong dan pisau dapur.
Melihat kondisi ibunya, pelaku sempat panik kemudian meminta tolong tetangga terdekat untuk membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong. Namun nyawa korban tidak tertolong karena meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kasih sayang ibu sepanjang masa memang benar adanya. Dalam kondisi demikian, berpesan kepada pelaku untuk menyampaikan kepada bapaknya bahwa dirinya ditikam orang gila yang masuk ke rumahnya," ujar AKP Fachrur Rozi.
Baca juga:
- Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Red Notice Joko Tjandra
- KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Tersangka Suap Infrastruktur dari Dana Hibah BNPB
- Bila Menginap di Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Hanya Boleh di Kamar, Dilarang ke Kolam Renang atau Restoran
Saat kejadian, ayah pelaku memang sedang bekerja. Pelaku kemudian menghubungi ayahnya untuk mengantarkan ibunya ke rumah sakit.
Pada saat pemulasaraan jenazah, warga curiga dengan korban yang ditemukan sejumlah luka lebam maupun senjata tajam. Lantas warga melaporkannya kepada Polsek setempat.
"Akhirnya MF mengakui perbuatannya itu terhadap ibunya," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.