Otak Perampok Toko Emas Pasar Simpang Limun Medan yang Gasak Emas Rp6,5 Miliar Masuk DPO Polda Riau
MEDAN - Polisi mengungkap perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Total, 5 pelaku perampokan ditangkap, satu orang di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kelima pelaku perampokan toko emas Medan yakni Hendri Tampubolon (38) Paul (32) Farel (21) dan Prayogi alias Bejo (26) dan Dian.
Pelaku Hendri, kata Panca, merupakan otak dari perampokan tersebut dan mendapatkan tindakan tegas hingga meninggal dunia.
"Pelaku Hendrik Tampubolon otak dari tindak pidana. Sudah beberapa kali melakukan tindakan pidana antara provinsi dan daftar DPO masih ada kita terima dari Polda Riau," kata Irjen Panca, Rabu, 15 September.
Panca menjelaskan, perampokan toko emas Pasar Simpang Limun Medan dilakukan dengan sangat matang. Ide perampokan ini, kata Panca diawali dari pelaku Hendri yang meminta Dian untuk mencarikannya orang.
"Kemudian dipertemukan ada 3 orang masing-masing Paul , Farel dan Prayogi alias bejo. Tersangka Hendri juga lah yang menentukan lokasi Pasar Simpang Limun menjadi lokasi," papar Panca di Medan, Rabu, 15 September.
Baca juga:
- Bakal Beroperasi Pertengahan 2022, LRT Jabodebek Punya 18 Stasiun
- KPI Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke Pihak Kepolisian
- Pesan Gubernur Anies yang Sempat Dipuji Gibran: Saya Ingatkan Semuanya, Jangan Lengah
- 'Halo Guys Ini Mimi', Saat Bupati Badung Giri Prasta 'Pamer' Owa Siamang Lalu Jadi Sorotan, Kini Diserahkan ke BKSDA
Setelah itu, tanggal 25 Agustus, tersangka Paul, Farel dan Bejo melakukan observasi di Pasar Simpang Limun. Saat itu, mereka menentukan toko mana yang akan dijadikan target perampokan.
"Kegiatan ini terencana dengan baik dan matang, karena sebelum melakukan mereka observasi. Saat merampok, seluruh pelaku melapisi tangannya dengan hansaplast agar sidik jarinya tidak terlacak," jelasnya.
Panca menerangkap kendaraan yang digunakan pelaku saat merampok merupakan hasil dari curian tersangka Hendri di Riau. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan senjata api jenis Winchester, pistol jenis FN rakitan dan revolver rakitan.
"Barang bukti emas yang dirampok pelaku seberat 6,8 kilogram atau senilai Rp6,5 miliar," katanya.
Pelaku perampokan toko emas Simpang Limun Medan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e KUHP.