Tutup Etalase Rokok di Minimarket, Satpol PP DKI: Jualan Boleh, Pasang Iklan Tidak Boleh

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mulai menyusuri minimarket dan menutup etalase rokok dengan kain agar tidak terlihat. Hal ini sudah dilakukan di 5 kota administratif di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.

Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan Juni lalu itu, tertulis larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat berjualan. Namun, rokok tetap boleh dijual.

"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya. tayangan iklannya yang nggak boleh," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 14 September.

Arifin menyebut Sergub tersebut sudah diterbitkan pada bulan Juni 2021. Namun, penindakan baru dilakukan beberapa hari belakangan. Alasannya, Satpol PP baru mengetahui adanya pemsangan iklan rokok berdasarkan laporan warga.

"Karena kita baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor atau ruang-ruang tertutup," ungkap Arifin.

Selain itu, Pemprov DKI Juga melarang adanya reklame yang menampilkan iklan rokok. Pihaknya juga sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 Tahun 2017.

"Dalam Pergub 148 dinyatakan dilarang menayangkan reklame rokok atau zat adiktif baik itu di dalam ruangan atau indoor maupun di luar ruangan atau outdoor," jelas dia.